MAKALAH SISTEM REPRODUKSI I
“ASPEK LEGAL DAN ETIK TEKNIK BAYI TABUNG”
Disusun Oleh :
1. A. Ahsan Taqwim (131.0003)
2. Cintya Pradila .E. (131.0023)
3. Dita Arista (131.0027)
4. Nindi Desiana .O. (131.0067)
5. Rafika Rosita .S. (131.0075)
6. Luluk Miftachul .Ch. (131.0115)
Prodi S1-3A Keperawatan
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN HANG TUAH
SURABAYA
TAHUN AJARAN 2015/2016
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Beberapa tahun terakhir perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi diberbagai bidang sungguh sangat mencenangkan.
Berbagai macam penelitian dan penemuan baru membuat kemajuan yang luar biasa,
termasuk dengan perkembangan bioteknologi. Perkembangan bioteknologi bertujuan
untuk meningkatkan kualitas hidup manusia, salah satunya dalam bidang
reproduksi. Masyarakat secara umum mengetahui bahwa untuk menghasilkan
keturunan harus dilakukan fertilisasi (pembuahan). Fertilisasi pada umumnya
dilakukan dengan cara sperma dan sel telur di pertemukan didalam tubuh wanita,
tetapi sekang telah muncul bioteknologi reproduksi baru yaitu fertilisasi
dilakukan dengan cara sperma dan sel telur di pertemukan diluar tubuh wanita
yang biasanya di sebut teknik bayi tabung (InVitro Fertilization).
Kurang lebih 10-15% dari pasangan usia subur mengalami
masalah reproduksi, dimana penyebabnya bisa dari pihak laki-laki, wanita atau
dari keduanya ataupun dari sebab yang tidak diketahui (unexplained). Kelahiran louise
Brown melalui persenyawaan luar rahim InVitro Fertilization pada tahun 1978
merupakan batu loncatan dalam dunia kesehatan reproduksi. Hal tersebuat membuat
perubahan pada pasangan yang mengalami masalah ketidak suburan. Setelah itu
teknik in vitro fertilization telah berkembang sangat pesat, dalam waktu 20
tahun IVF telah menjadi teknologi yang dikenal umum dan banyak diterapkan
dibanyak negara maju.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Apa definisi dari legal dan etik
keperawatan?
2.
Apa yang dimaksud dengan teknologi
buatan?
3.
Apa yang dimaksud dengan teknik bayi
tabung?
4.
Bagaimana pandangan hukum di Indonesia terhadap teknik
bayi tabung?
5.
Bagaimana aspek legal dan etik terhadap teknik bayi
tabung?
1.3 Tujuan
1.
Mahasiswa mampu menjelaskan pengertian
legal dan etik keperawatan
2.
Mahasiswa mampu menjelaskan pengertian
teknologi buatan
3.
Mahasiswa mampu menjelaskan pengertian
teknik bayi tabung
4.
Mahasiswa dapat mengetahui pandangan
hukum terhadap teknik bayi tabung
5.
Mahasiswa dapat mengetahui aspek legal
dan etik terhadap teknik bayi tabung
1.4 Manfaat
1.
Sebagai sarana pembelajaran bagi
mahasiswa keperawatan sejawat dan para pembaca dalam memahami aspek legal dan
etik teknik teknologi reproduksi dengan bati tabung
2.
Memberikan Sebagai sarana pembelajaran
bagi mahasiswa keperawatan sejawat dan para pembaca dalam memahami aspek legal
dan etik teknik teknologi reproduksi dengan bati tabung
3.
Sebagai media penilaian dosen dan untuk
menunjang nilai mahasiswa dalam nilai tugas
BAB
2
TINJAUAN
TEORI
2.1 Pengertian
2.1.1 Legal Profesi Keperawatan
Legal
adalah sesuatu yang dianggap sah oleh hukum dan undang-undang (Kamus Basar
Bahasa Indonesia). Perawat harus tahu tentang hukum yang mengatur praktiknya
untuk memberikan kepastian bahwa keputusan dan tindakan yang dilakukan sesuai
dengan prinsip-prinsip hukum:
a)
Kontrak
dalam Praktek, kontrak mengandung arti ikatan persetujuan atau perjanjian resmi
antara 2 atau lebih orang untuk mengerjakan atau tidak mengerjakan
b) askep tidak akan terwujud tanpa adanya
pertemuan & kerja sama antara perawat, pihak yang mengerjakan perawat &
pasien.
c) 2 jenis kontrak yang paling banyak
dilakukan dalam keperawatan adalah kontrak antara perawat & institusi yang
memperkerjakan perawat & kontrak antara perawat dengan klien.
d) UU yang mengatur hubungan kerja ini
adl UU RI No 13 thn 2003.
e) Dalam konteks hukum kontrak sering disebut
perikatan atau perjanjian.
2.1.2 Etika Profesi Keperawatan
Etika atau
ethics berasal dari bahasa yunani, yaitu “ethos”. Dalam Kamus Lengkap
Bahasa Indonesia karangan Poerwadarminta, ethos diartikan adat, kebiasaan,
akhlak, watak perasaan, sikap atau cara berpikir. Dari pengertian di atas,
dapat dikatakan bahwa etika adalah ilmu tentang kesusilaan yang menentukan
bagaimana sepatutnya manusia hidup di dalam masyarakat yang menyangkut
aturan-aturan atau prinsip-prinsip yang menentukan tingkah laku yang benar.
Jadi dalam pengertian aslinya, apa yang disebutkan dengan baik itu adalah yang
sesuai dengan kebiasaan masyarakat. Etika memberi keputusan tentang tindakan
yang diharapkan benar-tepat atau bermoral, terlebih dalam profesi keperawatan.
Dimana pelayanan kepada umat manusia merupakan fungsi utama perawat dan dasar
adanya profesi keperawatan, oleh karena itu etika dalam penjalanan pelayanan
keperawatan sangat diperlukan. Etika keperawatan merupakan alat untuk mengukur
perilaku moral dalam keperawatan., atau dengan kata lain merupakan suatu
ungkapan tentang bagaimana perawat wajib bertingkah laku. Etika keperawatan
merujuk pada standar etik yang menentukan dan menuntun perawat dalam praktek
sehari-hari.
1.
Prinsip-prinsip Etika Keperawatan
a.
Otonomi
Prinsip otonomi didasarkan pada keyakinan bahwa
individu mampu berpikir logis dan mampu membuat keputusan sendiri. Orang dewasa
dianggap kompeten dan memiliki kekuatan membuat sendiri, memilih dan memiliki
berbagai keputusan atau pilihan yang harus dihargai oleh orang lain. Prinsip
otonomi merupakan bentuk respek terhadap seseorang, atau dipandang sebagai
persetujuan tidak memaksa dan bertindak secara rasional. Otonomi merupakan hak
kemandirian dan kebebasan individu yang menuntut pembedaan diri.
b.
Beneficience (Berbuat Baik)
Beneficience berarti, hanya melakukan sesuatu yang
baik. Kebaikan, memerlukan pencegahan dari kesalahan atau kejahatan,
penghapusan kesalahan atau kejahatan dan peningkatan kebaikan oleh diri dan
orang lain. Terkadang, dalam situasi pelayanan kesehatan, terjadi konflik
antara prinsip ini dengan otonomi.
c.
Justice (Keadilan)
Keadilan merupakan prinsip moral berlaku adil untuk
semua individu. Tindakan yang dilakukan untuk semua orang adalah sama. Tindakan
yang sama tidak selalu identik, tetapi dalam hal ini persamaan berarti
mempunyai kontribusi yang relatif sama untuk kebaikan kehidupan seseorang.
Dokter dan perawat harus berlaku adil dan tidak berberat sebelah.
d.
Non Maleficience
Prinsip ini berarti tidak menimbulkan bahaya/cedera
fisik dan psikologis pada klien. Johnson (1989) menyatakan bahwa prinsip tidak
melukai orang lain berbeda dan lebih keras daripada prinsip untuk berlaku baik.
e.
Moral Right
Moralitas menyangkut apa yang benar dan salah pada
perbuatan, sikap, dan sifat. Tanda utama adanya masalah moral, adalah bisikan
hati nurani atau timbulnya perasaan bersalah, malu, tidak tenang, dan tidak
damai dihati. Standar moral dipengaruhi oleh ajaran, agama, tradisi, norma
kelompok, atau masyarakat dimana ia dibesarkan.
f.
Nilai dan Norma Masyarakat
Nilai-nilai (values) adalah suatu keyakinan seseorang
tentang penghargaan terhadap suatu standar atau pegangan yang mengarah pada
sikap/perilaku seseorang. Sistem nilai dalam suatu organisasi adalah rentang
nilai-nilai yang dianggap penting dan sering diartikan sebagai perilaku
personal. Values (nilai-nilai) yang idealsatau idaman, konsep yang sangat
berharga bagi seseorang yang dapat memberikan arti dalam hidupnya.avlues
merupakan sesuatu yang berharga bagi seseorang, dan bisa mempengaruhi
persepsi,motivasi,pilihan dan keputusannya. Salary dan McDonnel
(1989),values yang di sadari menjadi pengendali internal seseorang adn
bertingkah, membuat pilihan dan keputusan.
2.2 Teknologi
Reproduksi Buatan
Teknologi
reproduksi buatan merupakan bagian dari pengobatan infertilitas. Infertilitas
dikatakan sebagai kelainan atau kondisi sakit dalam masalah reproduksi. Manusia
pada dasarnya mempunyai hak untuk bebas dari sakit. Apabila infertilitas
merupakan manifestasi dari sakit maka semua manusia mempunyai hak untuk bebas
dari kondisi infertil atau dengan kata lain berhak untuk bereproduksi.
Teknologi reproduksi buatan digunakan untuk mengatasi infertilitas ini, dimana
apabila reproduksi secara alami tidak memungkinkan dilakukan maka teknik
reproduksi buatan dapat diterapkan. Teknologi ini memberi kesempatan kepada
pasangan suami istri yang memiliki masalah dengan proses reproduksi untuk
memiliki keturunan yang tetap berasal dari benih mereka. Hak reproduksi tidak
hanya berarti hak untuk memperoleh keturunan, tetapi lebih luas lagi berarti
hak untuk hamil atau tidak hamil, hak untuk menentukan jumlah anak, hak untuk
mengatur jarak kelahiran.
Teknologi
reproduksi buatan mencakup setiap fertilisasi yang melibatkan manipulasi gamet
(sperma, ovum) atau embrio diluar tubuh serta pemindahan gamet atau embrio ke
dalam tubuh manusia. Teknik bayi tabung (InVitro Fertilization) dan teknik ibu
pengganti (Surrogate Mother) termasuk dalam teknologi reproduksi buatan ini.
Pada perkembangannya teknologi reproduksi
buatan semakin berkembang menjadi beberapa teknik sebagai berikut:
1.
In Vitro Fertilization & Embryo Transfer
(IVF & ET)
Prosedur pembuahan ovum dan sperma di laboratorium
yang kemudian dilanjutkan dengan pemindahan embrio ke dalam uterus
2.
Gamete Intrafallopian Transfer (GIFT)
Prosedur memindahkan ovum yang telah diaspirasi dari
ovarium bersama dengan sejumlah sperma langsung kedalam saluran tuba fallopi.
3.
Zygote Intrafallopian Transfer (ZIPT)
Prosedur pemindahan zygote sebagai hasil dari IVF
kedalam saluran tuba fallopi
4.
Cryopreservation
Teknik simpan beku ovum, sperma, atau embrio, serta
pencairannya kembali untuk digunakan pada waktunya
5.
Intra Cytoplasmic Sperm Injection
Penyuntikan 1 sperma yang berasal dari eyakulat
kedalam ooplasma. Apabila sperma berasal dari epididimis di sebut MESA
(microsurgucal epidymal sperm aspiration) atau di sebut TESE (testicular sperm
extraction), apabila sperma tersebut berasal dari testis
6.
Pre-Implantation Genetic Diagnosis (PGD)
Upaya diagnostik dini penyakit genetik tertentu
sebelum dilakukan transfer embrio kedalam uterus.
7.
Sex Selection.
Upaya dan prosedur pemilihan jenis kelamin tertentu
dalam rangkaian teknologi reproduksi buatan. Ada beberapa prosedur antara lain:
·
Pemisahan spermatozoa X dan Y sebelum prosedur
inseminasi buatan atau IVF
·
Pemilihan jenis kelamin pada saat Pre-implantation
Genetic Diagnosis (PGD)
·
Diagnostik Genetika Prenatal diikuti dengan “selective
abortion” pada jenis kelamin tertentu
Penelitian-penelitian didalam
penelitian reproduksi buatan, yang bertujuan untuk meningkatkan keberhasilan
teknik itu sendiri, atau meneliti kelaina-kelainan genetik, dan khromoson, atau
meneliti faktor-faktor penyebab keguguran, serta pengembangan kontrasepsi
dimasa depan, menghasilkan peristilah baru pula, yaitu:
1. Sel tunas
(stem cells), penelitian ini bertujuan untuk melakukan duplikasi (cloning) dari
sel-sel embrio (blastocyst), atau sel-sel germinal (fetus muda), dan dapat juga
berasal dari sel-sel orang dewasa muda.
2. Human
Cloning, usaha untuk menduplikasi manusia. Proses yang dilakukan sejauh ini
memindahkan inti sel somatik donor (yang mengandung DNA dan komponen genetik
lengkap) ke sel ovum yang diambil seluruh inti selnya.
3. Assisted
Hatching, suatu usaha untuk meningkatkan proses implantasi embrio di
endometrium, dengan membuka zona pelucida dengan micromanipulator
4. Follicular
Maturation, suatu proses pematangan oosit in vitro, atau disebut juga
pertumbuhan oosit in vitro
2.3 Teknik
Bayi Tabung
Teknik bayi
tabung atau pembuahan in vitro (in vitro fertilisation) adalah sebuah teknik
pembuahan dimana sel telur (ovum) dibuahi di luar tubuh wanita. Prosesnya
terdiri dari mengendalikan proses ovulasi secara hormonal, pemindahan sel telur
dari ovarium dan pembuahan oleh sel sperma dalam sebuah medium cair. Teknik
bayi tabung pada manusia sebagai suatu teknologi reproduksi berupa teknik menempatkan
sperma di dalam vagina wanita, pertama kali berhasil dipraktekkan pada tahun
1970. Awal berkembangnya teknik bayi tabung bermula dari ditemukannya teknik
pengawetan sperma. Sperma bisa bertahan hidup lama bila dibungkus dalam
gliserol yang dibenamkan dalam cairan nitrogen pada temperatur -321 derajat
Fahrenheit.
Pada mulanya
program pelayanan ini bertujuan untuk menolong pasangan suami istri yang tidak
mungkin memiliki keturunan secara alamiah disebabkan tuba falopii istrinya
mengalami kerusakan yang permanen. Namun kemudian mulai ada perkembangan dimana
program ini diterapkan pula pada pasangan suami istri yang memiliki penyakit
atau kelainan lainnya yang menyebabkan tidak dimungkinkan untuk memperoleh
keturunan. Dalam melakukan fertilisasi-in-virto transfer embrio dilakukan dalam
tujuh tingkatan dasar yang dilakukan oleh petugas medis, yaitu :
1.
Wanita diberi obat pemicu ovulasi yang berfungsi untuk
merangsang indung telur mengeluarkan sel telur yang diberikan setiap hari sejak
permulaan haid dan baru dihentikan setelah sel-sel telurnya matang.
2.
Pematangan sel-sel telur dipantau setiap hari melalui
pemeriksaan darah dan pemeriksaan ultrasonografi.
3.
Pengambilan sel telur dilakukan dengan penusukan jarum
(pungsi) melalui vagina dengan tuntunan ultrasonografi.
4.
Setelah dikeluarkan beberapa sel telur, kemudian sel
telur tersebut dibuahi dengan sel sperma suami yang telah diproses sebelumnya
dan dipilih yang terbaik.
5.
Sel telur dan sperma yang sudah dipertemukan di dalam
tabung petri kemudian dibiakkan di dalam lemari pengeram. Pemantauan dilakukan
18-20 jam kemudian dan keesokan harinya diharapkan sudah terjadi pembuahan sel.
6.
Embrio yang berada dalam tingkat pembelahan sel ini
kemudian diimplantasikan ke dalam rahim wanita. Pada periode ini tinggal
menunggu terjadinya kehamilan.
7.
Jika dalam waktu 14 hari setelah embrio
diimplantasikan tidak terjadi menstruasi dilakukan pemeriksaan air kemih untuk
kehamilan, dan seminggu kemudian dipastikan dengan pemeriksaan ultrasonografi.
Berdasarkan asal sumber sperma pada proses bayi tabung
maka secara teknis teknik bayi tabung terdiri dari empat jenis, yaitu:
a) Teknik bayi
tabung dari sperma dan ovum suami istri yang dimasukkan kedalam rahim istrinya
sendiri.
b) Teknik bayi
tabung dari sperma dan ovum suami istri yang dimasukkan ke dalam rahim selain
istrinya. Atau disebut juga sewa rahim (Surrogate Mother).
c) Teknik bayi
tabung dengan sperma dan ovum yang diambil dari bukan suami/istri.
d) Teknik bayi
tabung dengan sperma yang dibekukan dari suaminya yang sudah meninggal.
2.3.1 Prosedur
Program Bayi Tabung
Untuk pasangan suami istri
yang telah memutuskan untuk mengikuti program bayi tabung, diwajibkan untuk
menandatangani formulir informed consent, sebaiknya hal ini dilakukan satu
minggu sebelum perkiraan siklus menstruasi berikutnya. Calon pasien juga harus
mengerti mengenai tahapan yang akan dilakukan termasuk cara melakukan terapi
suntik dan obat-obatan apa saja yang akan digunakan.
1.
Tahapan
a. Pre-Opu
Pada tahap
ini akan dilakukan Down Regulation adalah suatu fase dimana rangsangan otak
terhadap ovarium dihentikan dengan penggunaan obat tertentu. Pemeriksaan
2.4 Bayi
Tabung Dalam Sudut Pandang Hukum
2.4.1
Pandangan Hukum Islam
Persoalan bayi tabung pada manusia merupakan
persoalan baru muncul dizaman modern, sehingga terjadi masalah fiqh kontemporer
yang pembahasannya tidak dijumpai dalam buku-buku fiqh klasik. Karena itu pembahasan bayi tabung pada manusia dikalangan para ahli fiqh kontemporer lebih
banyak mengacu kepada pertimbangan kemaslahatan umat manusia, khususnya
kemaslahatan suami istri. Disamping harus dikaji secara multidisipliner karena persoalan ini hanya bisa dipahami secara komprehensif jika dikaji
berdasarkan ilmu kedokteran, biologi-khususnya genetika dan embriologi serta
sosiologi. Aspek hukum
penggunaan bayi tabung didasarkan kepada sumber sperma dan ovum, serta rahim.
Dalam hal ini hukum bayi tabung ada tiga macam, yaitu:
a)
Bayi tabung
yang dilakukan dengan sel sperma dan ovum suami istri sendiri serta tidak
ditrannsfer kedalam rahim wanita lain walau istrinnya sendiri selain pemilik
ovum (bagi suami istri yang berpoligami) baik dengan tehnik FIV maupun GIFT,
hukumnya adalah mubah, asalkan
kondisi suami istri itu benar-benar membutuhkan bayi tabung (inseminasi buatan)
untuk memperoleh anak, lantaran dengan cara pembuahan alami, suami istri itu
sulit memperoleh anak. Padahal anak merupakan suatu kebutuhan dan dambaan
setiap keluarga. Disamping itu, salah satu
tujuan dari perkawinan adalah untuk memperoleh anak dan keturunan yang sah
serta bersih nasabnya. Jadi, bayi tabung merupakan suatu hajat (kebutuhan yang
sangat penting) bagi suami istri yang gagal memperoleh anak secara alami. Dalam
hal ini kaidah fiqih menentukan bahwa “Hajat (kebutuhan yang sangat penting
itu) diperlakukan seperti dalam keadaan terpaksa (emergency) padahal keadaan
darurat/terpaksa membolehkan melakukan hal-hal yang terlarang.”
b)
Bayi tabung
yang dilakukan dengan menggunakan sperma dan atau ovum dari donor, haram
hukumnya karena hukumnya sama dengan zina, sehingga anak yang dilahirkan
melalui proses bayi tabung tersebut tidak sah dan nasabnya hanya dihubungkan
dengan ibu (yang melahirkan)-Nya. Termasuk
juga haram system bayi tabung yang menggunakan sperma mantan suami yang telah
meninggal dunia, sebab antara keduanya tidak terikat perkawinan lagi sejak
suami meninggal dunia.
c)
Haram
hukumnya bayi tabung yang diperoleh dari sperma dan ovum dari suami istri yang
terikat perkawinan yang sah tetapi embrio yang terjadi dalam proses bayi tabung
ditransfer kedalam rahim wanita lain atau bukan ibu genetic (bukan istri atau
istri lain bagi suami yang berpoligami), haram hukumnya. Jelasnya, bahwa bayi
tabung yang menggunakan rahim rental, adalah haram hukumnya. Ini berarti bahwa
kondisi darurat tidak mentolerir perbuatan zina atau bernuansa zina. Zina tetap
haram walaupun darurat sekalipun.
Dalam kaitan ini yusuf qardawi mengemukakan
bahwa keharaman bayi tabung dengan menggunakan sperma yang berasal dari
laki-laki lain, baik diketahui maupun tidak, atau sel telur yang berasal dari
wanita lain.
Alasan-alasan haramnya bayi tabung dengan
menggunakan sperma dan atau ovum dari donor atau ditransfer kedalam rahim
wanita lain, adalah:
1.
Firman Allah
dalam QS.Al-Isra:70 mengatakan bahwa; yang artinya ”sesungguhnya kami telah
memuliakan manusia”. Dalam hal
ini bayi tabung dengan menggunakan sperma dan atau ovum dari donor itu pada
hakekatnya merendahkan harkat manusia sejajar dengan hewan yang diinseminasi,
padahal tuhan sendiri berkenan memuliakan manusia.
2.
Hadits nabi
Muhammad SAW :
Hadist ini tidak saja
mengandung arti penyiraman sperma kedalam vagina seorang wanita melalui
hubungan seksual, melainkan juga mengandung pengertian memasukkan sperma donor
melalui proses bayi tabung, yaitu percampuran sperma dan ovum diluar rahim,
yang tidak diikat perkawinan yang sah. Padahal hubungan biologis antara suami
istri, disamping untuk menikmati karunia Allah dalam menyalurkan nafsu seksual,
terutama dimaksudkan untuk mendapatkan keturunan yang halal dan diridhoi Allah.
Karena itu sperma seorang suami hanya boleh ditumpahkan pada tempat yang
dihalalkan oleh Allah, yaitu istri sendiri. Dengan demikian bayi tabung dengan
cara mencampurkan sperma dan ovum donor dari orang lain identik dengan
prositusi terselubung yang dilarang oleh syariat islam. yang
berbunyi ; “tidak halal bagi seseorang yang
beriman kepada Allah dan hari akhir menyiramkan air (sperma)-Nya kedalam tanaman (vagina istri) orang lain”.(HR Abu Daud dari Ruwaifa’
bin Sabit).
3.
Kaidah Fiqih
Dalam hal ini masalah bayi
tabung dengan menggunakan donor adalah membantu pasangan suami istri dalam
mendapatkan anak, yang yang secara alamiah kesulitan memperoleh anak karena
adanya hambatan alami menghalangi bertemunya sel sperma dengan sel telur
(misalnya saluran telurnya terlalu sempit atau ejakulasi (pancaran sperma)-Nya terlalu lemah.
Namun
demikian, mafsadsah (bahaya) bayi tabung dengan donor jauh lebih besar dari manfaatnya
antara lain:
a)
Percampuran
nasab, padahal islam sangat memelihara kesucian, kehormatan dan kemurnian
nasab, karena ada kaitannya dengan kemahraman (siapa yang halal dan siapa yang
haram dikawini) serta kewarisan
b)
Bertentangan
dengan sunatullah atau hokum alam
c)
Statusnya
sama dengan zina, karena percampuran sperma dan ovum tanpa perkawinan yang sah
d)
Anak yang
dilahirkan bisa menjadi sumber konflik dalam rumah tangga, terutama bayi tabung
dengan bantuan donor akan berbeda sifat-sifat fisik, dan karakter/mental dengan
ibu/ bapaknya
e)
Anak yang
dilahirkan melalui bayi tabung yang percampuran nasabnya terselubung dan
dirahasiakan donornya, lebih jelek daripada anak adopsi yang umumnya diketahui
asal atau nasabnya
f)
Bayi tabung
dengan menggunakan rahim rental (sewaan) akan lahir tanpa proses kasih sayang yang alami (tidak terjalin hubungan keibuan antara anak dan ibunya
secara alami). Sehingga akan menimbulkan masalah dikemudian hari. Ini
berdasarkan kaidah fiqih yang artinya
“menolak kerusakan harus didahulukan dari pada menarik kemaslahatan”
2.4.2
Pandangan Hukum di Indonesia
1. Jika benihnya berasal dari Suami Istri
Jika benihnya berasal dari Suami Istri, dilakukan proses
fertilisasi-in-vitro transfer embrio dan diimplantasikan ke dalam rahim Istri
maka anak tersebut baik secara biologis ataupun yuridis mempunyai status sebagai anak sah (keturunan genetik) dari pasangan tersebut. Akibatnya
memiliki hubungan mewaris dan hubungan keperdataan lainnya.
a. Jika ketika embrio diimplantasikan kedalam rahim ibunya di saat ibunya
telah bercerai dari suaminya maka jika anak itu lahir sebelum 300 hari
perceraian mempunyai status sebagai anak sah dari pasangan tersebut. Namun jika
dilahirkan setelah masa 300 hari, maka anak itu bukan anak sah bekas suami
ibunya dan tidak memiliki hubungan keperdataan apapun dengan bekas suami ibunya.
Dasar hukum ps. 255 KUHP.
b. Jika embrio diimplantasikan kedalam rahim wanita lain yang bersuami, maka
secara yuridis status anak itu adalah anak sah dari pasangan penghamil, bukan
pasangan yang mempunyai benih. Dasar hukum ps. 42 UU No. 1/1974 dan ps. 250
KUHP. Dalam hal ini Suami dari Istri penghamil dapat menyangkal anak tersebut
sebagai anak sah-nya melalui tes golongan darah atau dengan jalan tes DNA.
(Biasanya dilakukan perjanjian antara kedua pasangan tersebut dan perjanjian
semacam itu dinilai sah secara perdata barat, sesuai dengan ps. 1320 dan 1338
KUHP.)
2.
Jika salah satu benihnya berasal dari donor
a.
Jika Suami mandul
dan Istrinya subur, maka dapat dilakukan fertilisasi in vitro transfer embrio
dengan persetujuan pasangan tersebut. Sel telur Istri akan dibuahi dengan
Sperma dari donor di dalam tabung petri dan setelah terjadi pembuahan
diimplantasikan ke dalam rahim Istri. Anak yang dilahirkan memiliki status anak
sah dan memiliki hubungan mewaris dan hubungan keperdataan lainnya sepanjang si
Suami tidak menyangkalnya dengan melakukan tes golongan darah atau tes DNA.
Dasar hukum ps. 250 KUHP.
b.
Jika embrio
diimplantasikan kedalam rahim wanita lain yang bersuami maka anak yang
dilahirkan merupakan anak sah dari pasangan penghamil tersebut. Dasar hukum ps.
42 UU No. 1/1974 dan ps. 250 KUHP.
3.
Jika semua benihnya dari donor
a.
Jika sel
sperma maupun sel telurnya berasal dari orang yang tidak terikat pada
perkawinan, tapi embrio diimplantasikan ke dalam rahim seorang wanita yang
terikat dalam perkawinan maka anak yang lahir mempunyai status anak sah dari
pasangan Suami Istri tersebut karena dilahirkan oleh seorang perempuan yang
terikat dalam perkawinan yang sah.
b.
Jika
diimplantasikan kedalam rahim seorang gadis maka anak tersebut memiliki status
sebagai anak luar kawin karena gadis tersebut tidak terikat perkawinan secara
sah dan pada hakekatnya anak tersebut bukan pula anaknya secara biologis
kecuali sel telur berasal darinya. Jika sel telur berasal darinya maka anak
tersebut sah secara yuridis dan biologis sebagai anaknya.
Dari tinjauan yuridis menurut hukum perdata
barat di Indonesia terhadap kemungkinan yang terjadi dalam program fertilisasi
in vitro transfer embrio ditemukan beberapa kaidah hukum yang sudah tidak
relevan dan tidak dapat meng-cover kebutuhan yang ada serta sudah tidak sesuai
lagi dengan perkembangan yang ada khususnya mengenai status sahnya anak yang lahir
dan pemusnahan kelebihan embrio yang diimplantasikan ke dalam rahim ibunya.
Secara khusus, permasalahan mengenai inseminasi buatan dengan bahan inseminasi
berasal dari orang yang sudah meninggal dunia, hingga saat ini belum ada
penyelesaiannya di Indonesia. Perlu segera dibentuk peraturan
perundang-undangan yang secara khusus mengatur penerapan teknologi fertilisasi
in vitro transfer embrio ini pada manusia mengenai hal-hal apakah yang dapat
dibenarkan dan hal-hal apakah yang dilarang.
2.4.3
Pandangan Hukum Medis
Di Indonesia, hukum dan perundangan mengenai teknik
reproduksi buatan diatur dalam:
1. UU Kesehatan
no. 36 tahun 2009, pasal 127 menyebutkan bahwa upaya kehamilan di luar cara
alamiah hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah dengan
ketentuan:
a. Hasil
pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang bersangkutan ditanamkan dalam
rahim istri dari mana ovum berasal
b. Dilakukan
oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu
c. Pada
fasilitas pelayanan kesehatan tertentu
2. Keputusan
Menteri Kesehatan No. 72/Menkes/Per/II/1999 tentang Penyelenggaraan Teknologi
Reproduksi Buatan, yang berisikan: ketentuan umum, perizinan, pembinaan, dan
pengawasan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup. Adapun bunyinya adalah
sebagai berikut :
a.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini
yang dimaksud dengan :
1.
Teknologi
reproduksi buatan adalah upaya pembuahan sel telur dengan sperma di luar cara
alami, tidak termasuk cloning
2.
Persetujuan
tindakan medik (Informed Consent) adalah persetujuan yang diberikan oleh pasien
atau keluarganya atas dasar penjelasan mengenai tindakan medik yang akan
dilakukan terhadap pasien
3.
Rekam medis
adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien,
pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain kepada pasien pada sarana
pelayanan kesehatan
4.
Direktur
Jenderal adalah Direktur Jenderal Pelayanan Medik Departemen Kesehatan.
b.
Pasal 2
Rumah Sakit dapat memberikan
pelayanan teknologi reproduksi buatan setelah mendapat izin dari Direktur
Jenderal.
c.
Pasal 3
1.
Pelenggaran
terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dapat
dikenakan tindakan administratif.
2.
Tindakan
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa peringatan
samapai dengan pencabutan izin penyelenggaraan pelayanan teknologi reproduksi
buatan.
d.
Pasal 11
Rumah Sakit Umum Pusat Dr.
Cipto Mangunkusumo, Rumah Sakit Anak dan Bersalin Harapan Kita dan Rumah Sakit
Umum Daerah Dr. Soetomo yang telah memberikan pelayanan teknologi reproduksi
buatan, berdasarkan peraturan ini dinyatakan diberi izin penyelenggaraan
pelayanan, penelitian dan pengembangan dengan ketentuan selambat-lambatnya 2
(dua) tahun sejak ditetapkan peraturan ini harus menyesuaikan diri dengan
ketentuan peraturan ini.
e.
Pasal 12
Dengan ditetapkannya Peraturan
Menteri ini, maka Instruksi Kesehatan Nomor 3794/Menkes/VII/1990 tentang
Program Pelayanan Bayi Tabung dinyatakan tidak berlaku lagi.
f.
Pasal 13
1.
Peraturan
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
2.
Agar setiap
orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Selanjutnya
Keputusan MenKes RI tersebut dibuat Pedoman Pelayanan Bayi Tabung di Rumah
Sakit, oleh Direktorat Rumah Sakit Khusus dan Swasta, DepKes RI, yang
menyatakan bahwa:
1.
Pelayanan teknik reprodukasi buatan hanya dapat
dilakukan dengan sel sperma dan sel telur pasangan suami-istri yang
bersangkutan.
2.
Pelayanan reproduksi buatan merupakan bagian dari
pelayanan infertilitas, sehingga sehinggan kerangka pelayannya merupakan bagian
dari pengelolaan pelayanan infertilitas secara keseluruhan.
3.
Embrio yang dipindahkan ke rahim istri dalam satu
waktu tidak lebih dari 3, boleh dipindahkan 4 embrio dalam keadaan:
a)
Rumah sakit memiliki 3 tingkat perawatan intensif bayi
baru lahir.
b)
Pasangan suami istri sebelumnya sudah mengalami
sekurang-kurangnya dua kali prosedur teknologi reproduksi yang gagal.
c)
Istri berumur lebih dari 35 tahun.
4.
Dilarang melakukan surogasi dalam bentuk apapun.
5.
Dilarang melakukan jual beli spermatozoa, ovum atau
embrio.
6.
Dilarang menghasilkan embrio manusia semata-mata untuk
penelitian. Penelitian atau sejenisnya terhadap embrio manusia hanya dapat
dilakukan apabila tujuannya telah dirumuskan dengan sangat jelas.
7.
Dilarang melakukan penelitian dengan atau pada embrio
manusia dengan usia lebih dari 14 hari setelah fertilisasi.
8.
Sel telur yang telah dibuahi oleh spermatozoa manusia
tidak boleh dibiakkan in vitro lebih dari 14 hari (tidak termasuk waktu impan
beku).
9.
Dilarang melakukan penelitian atau eksperimen terhadap
atau menggunakan sel ovum, spermatozoa atau embrio tanpa seijin dari siapa sel
ovum atau spermatozoa itu berasal.
10.
Dilarang melakukan fertilisasi trans-spesies, kecuali
fertilisasi tran-spesies tersebut diakui sebagai cara untuk mengatasi atau
mendiagnosis infertilitas pada manusia. Setiap hybrid yang terjadi akibat
fretilisasi trans-spesies harus diakhiri pertumbuhannya pada tahap 2 sel.
2.5 Bayi
Tabung dari Sudut Pandang Etika
Di Indonesia
sendiri bila dipandang dari segi etika, pembuatan bayi tabung tidak melanggar,
tapi dengan syarat sperma dan ovum berasal dari pasangan yang sah. Jangan
sampai sperma berasal dari bank sperma, atau ovum dari pendonor.
Sementara untuk kasus, sperma dan ovum berasal dari suami-istri tapi ditanamkan
dalam rahim wanita lain alias pinjam rahim, masih banyak yang mempertentangkan.
Bagi yang setuju mengatakan bahwa si wanita itu bisa dianalogikan sebagai ibu
susu karena si bayi di beri makan oleh pemilik rahim. Tapi sebagian yang
menentang mengatakan bahwa hal tersebut termasuk zina karena telah menanamkan
gamet dalam rahim yang bukan muhrimnya.
Banyak
masalah norma dan etik dalam teknologi ini yang jadi perdebatan banyak pihak, dimana aspek etika haruslah menjadi pegangan bagi setiap dokter, ahli biologi
kedokteran serta para peneliti di bidang rekayasa genetika. Konsekuensi dari
adanya kesenjangan seperti yang kami sampaikan diatas, akan memperdalam
dillema, sebagai benturan etik dan hukum pada proses reproduksi buatan yang
akan semakin kompleks pula. Kompleksitas ini disebabkan semakin dinamisnya
pengertian dan makna dari pergeseran nilai, norma, dan keyakinan, yang tumbuh
terus dimasyarakat, masyarakat ilmiah, dan masyarakat awam. Semakin
berkembangnya konsep pikir dan cara pandang dari masyarakat itu sendiri. Disatu
pihak ilmu dan teknologi sulit untuk dibendung, dipihak lain norma, nilai dan
keyakinan dibuat atas keputusan masyarakat sebagai pengguna dari kemajuan ilmu
dan teknologi itu sendiri.
BAB
3
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Teknik bayi
tabung atau pembuahan in vitro (in vitro fertilisation) adalah sebuah teknik
pembuahan dimana sel telur (ovum) dibuahi di luar tubuh wanita. Persoalan bayi tabung pada manusia merupakan persoalan baru muncul dizaman
modern, sehingga terjadi masalah fiqh kontemporer yang pembahasannya tidak
dijumpai dalam buku-buku fiqh klasik. Karena itu pembahasan bayi tabung pada manusia dikalangan para ahli fiqh kontemporer lebih
banyak mengacu kepada pertimbangan kemaslahatan umat manusia, khususnya
kemaslahatan suami istri. Di Indonesia sendiri bila dipandang dari segi etika, pembuatan bayi tabung
tidak melanggar, tapi dengan syarat sperma dan ovum berasal dari pasangan yang
sah. Jangan sampai sperma berasal dari bank sperma, atau ovum dari
pendonor. Sementara untuk kasus, sperma dan ovum berasal dari suami-istri tapi
ditanamkan dalam rahim wanita lain alias pinjam rahim, masih banyak yang
mempertentangkan. Kompleksitas ini disebabkan semakin dinamisnya
pengertian dan makna dari pergeseran nilai, norma, dan keyakinan, yang tumbuh
terus dimasyarakat, masyarakat ilmiah, dan masyarakat awam. Semakin
berkembangnya konsep pikir dan cara pandang. dari masyarakat itu sendiri.
Disatu pihak ilmu dan teknologi sulit untuk dibendung, dipihak lain norma,
nilai dan keyakinan dibuat atas keputusan masyarakat sebagai pengguna dari
kemajuan ilmu dan teknologi itu sendiri.
3.2 Saran
Setelah membaca makalah, semoga dapat
memberikan pengetahuan baru mengenai aspek legal dan etik dalam bayi tabung. Dalam
melakukan praktek bayi tabung khusunya bagi tenaga kesehatan yang berwenang
melakukannya, hendaknya dalam melakukan praktek bayi tabung mempertimbangkan
dari berbagai sudut pandang baik dari aspek etik, sosial, hukum dan agama.
Emperor Casino – Online Casino | Play Here
BalasHapusPlay Emperor Casino online. We offer 제왕카지노 a 1xbet korean unique and engaging atmosphere of online casino gaming. Enjoy a wide kadangpintar variety of authentic slots and Live Casino · Online Slots · Promotions