Sabtu, 21 Mei 2016





MAKALAH SISTEM REPRODUKSI I
“ASPEK LEGAL DAN ETIK TEKNIK BAYI TABUNG”


Disusun Oleh :
1.      A. Ahsan Taqwim           (131.0003)
2.      Cintya Pradila .E.           (131.0023)
3.      Dita Arista                       (131.0027)
4.      Nindi Desiana .O.            (131.0067)
5.      Rafika Rosita .S.             (131.0075)
6.      Luluk Miftachul .Ch.      (131.0115)



Prodi S1-3A Keperawatan
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN HANG TUAH SURABAYA
TAHUN AJARAN 2015/2016
  



BAB 1
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Beberapa tahun terakhir perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi diberbagai bidang sungguh sangat mencenangkan. Berbagai macam penelitian dan penemuan baru membuat kemajuan yang luar biasa, termasuk dengan perkembangan bioteknologi. Perkembangan bioteknologi bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup manusia, salah satunya dalam bidang reproduksi. Masyarakat secara umum mengetahui bahwa untuk menghasilkan keturunan harus dilakukan fertilisasi (pembuahan). Fertilisasi pada umumnya dilakukan dengan cara sperma dan sel telur di pertemukan didalam tubuh wanita, tetapi sekang telah muncul bioteknologi reproduksi baru yaitu fertilisasi dilakukan dengan cara sperma dan sel telur di pertemukan diluar tubuh wanita yang biasanya di sebut teknik bayi tabung (InVitro Fertilization).
Kurang lebih 10-15% dari pasangan usia subur mengalami masalah reproduksi, dimana penyebabnya bisa dari pihak laki-laki, wanita atau dari keduanya ataupun dari sebab yang tidak diketahui (unexplained). Kelahiran louise Brown melalui persenyawaan luar rahim InVitro Fertilization pada tahun 1978 merupakan batu loncatan dalam dunia kesehatan reproduksi. Hal tersebuat membuat perubahan pada pasangan yang mengalami masalah ketidak suburan. Setelah itu teknik in vitro fertilization telah berkembang sangat pesat, dalam waktu 20 tahun IVF telah menjadi teknologi yang dikenal umum dan banyak diterapkan dibanyak negara maju.
   
1.2  Rumusan Masalah
1.      Apa definisi dari legal dan etik keperawatan?
2.      Apa yang dimaksud dengan teknologi buatan?
3.      Apa yang dimaksud dengan teknik bayi tabung?
4.      Bagaimana pandangan hukum di Indonesia terhadap teknik bayi tabung?
5.      Bagaimana aspek legal dan etik terhadap teknik bayi tabung?

1.3  Tujuan
1.      Mahasiswa mampu menjelaskan pengertian legal dan etik keperawatan
2.      Mahasiswa mampu menjelaskan pengertian teknologi buatan
3.      Mahasiswa mampu menjelaskan pengertian teknik bayi tabung
4.      Mahasiswa dapat mengetahui pandangan hukum terhadap teknik bayi tabung
5.      Mahasiswa dapat mengetahui aspek legal dan etik terhadap teknik bayi tabung
  
1.4  Manfaat
1.      Sebagai sarana pembelajaran bagi mahasiswa keperawatan sejawat dan para pembaca dalam memahami aspek legal dan etik teknik teknologi reproduksi dengan bati tabung
2.      Memberikan Sebagai sarana pembelajaran bagi mahasiswa keperawatan sejawat dan para pembaca dalam memahami aspek legal dan etik teknik teknologi reproduksi dengan bati tabung
3.      Sebagai media penilaian dosen dan untuk menunjang nilai mahasiswa dalam nilai tugas



BAB 2
TINJAUAN TEORI

2.1 Pengertian
2.1.1 Legal Profesi Keperawatan
           Legal adalah sesuatu yang dianggap sah oleh hukum dan undang-undang (Kamus Basar Bahasa Indonesia). Perawat harus tahu tentang hukum yang mengatur praktiknya untuk memberikan kepastian bahwa keputusan dan tindakan yang dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum:
a)      Kontrak dalam Praktek, kontrak mengandung arti ikatan persetujuan atau perjanjian resmi antara 2 atau lebih orang untuk mengerjakan atau tidak mengerjakan
b)       askep tidak akan terwujud tanpa adanya pertemuan & kerja sama antara perawat, pihak yang mengerjakan perawat & pasien.
c)      2 jenis kontrak yang paling banyak dilakukan dalam keperawatan adalah kontrak antara perawat & institusi yang memperkerjakan perawat & kontrak antara perawat dengan klien.
d)     UU yang mengatur hubungan kerja ini adl UU RI No 13 thn 2003.
e)       Dalam konteks hukum kontrak sering disebut perikatan atau perjanjian.
2.1.2 Etika Profesi Keperawatan
Etika atau ethics berasal dari bahasa yunani, yaitu “ethos”. Dalam Kamus Lengkap Bahasa Indonesia karangan Poerwadarminta, ethos diartikan adat, kebiasaan, akhlak, watak perasaan, sikap atau cara berpikir. Dari pengertian di atas, dapat dikatakan bahwa etika adalah ilmu tentang kesusilaan yang menentukan bagaimana sepatutnya manusia hidup di dalam masyarakat yang menyangkut aturan-aturan atau prinsip-prinsip yang menentukan tingkah laku yang benar. Jadi dalam pengertian aslinya, apa yang disebutkan dengan baik itu adalah yang sesuai dengan kebiasaan masyarakat. Etika memberi keputusan tentang tindakan yang diharapkan benar-tepat atau bermoral, terlebih dalam profesi keperawatan. Dimana pelayanan kepada umat manusia merupakan fungsi utama perawat dan dasar adanya profesi keperawatan, oleh karena itu etika dalam penjalanan pelayanan keperawatan sangat diperlukan. Etika keperawatan merupakan alat untuk mengukur perilaku moral dalam keperawatan., atau dengan kata lain merupakan suatu ungkapan tentang bagaimana perawat wajib bertingkah laku. Etika keperawatan merujuk pada standar etik yang menentukan dan menuntun perawat dalam praktek sehari-hari.


1.      Prinsip-prinsip Etika Keperawatan
a.    Otonomi
Prinsip otonomi didasarkan pada keyakinan bahwa individu mampu berpikir logis dan mampu membuat keputusan sendiri. Orang dewasa dianggap kompeten dan memiliki kekuatan membuat sendiri, memilih dan memiliki berbagai keputusan atau pilihan yang harus dihargai oleh orang lain. Prinsip otonomi merupakan bentuk respek terhadap seseorang, atau dipandang sebagai persetujuan tidak memaksa dan bertindak secara rasional. Otonomi merupakan hak kemandirian dan kebebasan individu yang menuntut pembedaan diri.
b.      Beneficience (Berbuat Baik)
Beneficience berarti, hanya melakukan sesuatu yang baik. Kebaikan, memerlukan pencegahan dari kesalahan atau kejahatan, penghapusan kesalahan atau kejahatan dan peningkatan kebaikan oleh diri dan orang lain. Terkadang, dalam situasi pelayanan kesehatan, terjadi konflik antara prinsip ini dengan otonomi.
c.       Justice (Keadilan)
Keadilan merupakan prinsip moral berlaku adil untuk semua individu. Tindakan yang dilakukan untuk semua orang adalah sama. Tindakan yang sama tidak selalu identik, tetapi dalam hal ini persamaan berarti mempunyai kontribusi yang relatif sama untuk kebaikan kehidupan seseorang. Dokter dan perawat harus berlaku adil dan tidak berberat sebelah.
d.      Non Maleficience
Prinsip ini berarti tidak menimbulkan bahaya/cedera fisik dan psikologis pada klien. Johnson (1989) menyatakan bahwa prinsip tidak melukai orang lain berbeda dan lebih keras daripada prinsip untuk berlaku baik.
e.       Moral Right
Moralitas menyangkut apa yang benar dan salah pada perbuatan, sikap, dan sifat. Tanda utama adanya masalah moral, adalah bisikan hati nurani atau timbulnya perasaan bersalah, malu, tidak tenang, dan tidak damai dihati. Standar moral dipengaruhi oleh ajaran, agama, tradisi, norma kelompok, atau masyarakat dimana ia dibesarkan.
f.       Nilai dan Norma Masyarakat
Nilai-nilai (values) adalah suatu keyakinan seseorang tentang penghargaan terhadap suatu standar atau pegangan yang mengarah pada sikap/perilaku seseorang. Sistem nilai dalam suatu organisasi adalah rentang nilai-nilai yang dianggap penting dan sering diartikan sebagai perilaku personal. Values (nilai-nilai) yang idealsatau idaman, konsep yang sangat berharga bagi seseorang yang dapat memberikan arti dalam hidupnya.avlues merupakan sesuatu yang berharga bagi seseorang, dan bisa mempengaruhi persepsi,motivasi,pilihan dan keputusannya. Salary  dan McDonnel (1989),values yang di sadari menjadi pengendali internal seseorang adn bertingkah, membuat pilihan dan keputusan.

2.2 Teknologi Reproduksi Buatan
Teknologi reproduksi buatan merupakan bagian dari pengobatan infertilitas. Infertilitas dikatakan sebagai kelainan atau kondisi sakit dalam masalah reproduksi. Manusia pada dasarnya mempunyai hak untuk bebas dari sakit. Apabila infertilitas merupakan manifestasi dari sakit maka semua manusia mempunyai hak untuk bebas dari kondisi infertil atau dengan kata lain berhak untuk bereproduksi. Teknologi reproduksi buatan digunakan untuk mengatasi infertilitas ini, dimana apabila reproduksi secara alami tidak memungkinkan dilakukan maka teknik reproduksi buatan dapat diterapkan. Teknologi ini memberi kesempatan kepada pasangan suami istri yang memiliki masalah dengan proses reproduksi untuk memiliki keturunan yang tetap berasal dari benih mereka. Hak reproduksi tidak hanya berarti hak untuk memperoleh keturunan, tetapi lebih luas lagi berarti hak untuk hamil atau tidak hamil, hak untuk menentukan jumlah anak, hak untuk mengatur jarak kelahiran.
Teknologi reproduksi buatan mencakup setiap fertilisasi yang melibatkan manipulasi gamet (sperma, ovum) atau embrio diluar tubuh serta pemindahan gamet atau embrio ke dalam tubuh manusia. Teknik bayi tabung (InVitro Fertilization) dan teknik ibu pengganti (Surrogate Mother) termasuk dalam teknologi reproduksi buatan ini.
 Pada perkembangannya teknologi reproduksi buatan semakin berkembang menjadi beberapa teknik sebagai berikut:
1.      In Vitro Fertilization & Embryo  Transfer (IVF & ET)
Prosedur pembuahan ovum dan sperma di laboratorium yang kemudian dilanjutkan dengan pemindahan embrio ke dalam uterus
2.      Gamete Intrafallopian Transfer (GIFT)
Prosedur memindahkan ovum yang telah diaspirasi dari ovarium bersama dengan sejumlah sperma langsung kedalam saluran tuba fallopi.
3.      Zygote Intrafallopian Transfer (ZIPT)
Prosedur pemindahan zygote sebagai hasil dari IVF kedalam saluran tuba fallopi
4.      Cryopreservation
Teknik simpan beku ovum, sperma, atau embrio, serta pencairannya kembali untuk digunakan pada waktunya
5.      Intra Cytoplasmic Sperm Injection
Penyuntikan 1 sperma yang berasal dari eyakulat kedalam ooplasma. Apabila sperma berasal dari epididimis di sebut MESA (microsurgucal epidymal sperm aspiration) atau di sebut TESE (testicular sperm extraction), apabila sperma tersebut berasal dari testis
6.      Pre-Implantation Genetic Diagnosis (PGD)
Upaya diagnostik dini penyakit genetik tertentu sebelum dilakukan transfer embrio kedalam uterus.
7.      Sex Selection.
Upaya dan prosedur pemilihan jenis kelamin tertentu dalam rangkaian teknologi reproduksi buatan. Ada beberapa prosedur antara lain:
·         Pemisahan spermatozoa X dan Y sebelum prosedur inseminasi buatan atau IVF
·         Pemilihan jenis kelamin pada saat Pre-implantation Genetic Diagnosis (PGD)
·         Diagnostik Genetika Prenatal diikuti dengan “selective abortion” pada jenis kelamin tertentu 
Penelitian-penelitian didalam penelitian reproduksi buatan, yang bertujuan untuk meningkatkan keberhasilan teknik itu sendiri, atau meneliti kelaina-kelainan genetik, dan khromoson, atau meneliti faktor-faktor penyebab keguguran, serta pengembangan kontrasepsi dimasa depan, menghasilkan peristilah baru pula, yaitu:
1.      Sel tunas (stem cells), penelitian ini bertujuan untuk melakukan duplikasi (cloning) dari sel-sel embrio (blastocyst), atau sel-sel germinal (fetus muda), dan dapat juga berasal dari sel-sel orang dewasa muda.
2.      Human Cloning, usaha untuk menduplikasi manusia. Proses yang dilakukan sejauh ini memindahkan inti sel somatik donor (yang mengandung DNA dan komponen genetik lengkap) ke sel ovum yang diambil seluruh inti selnya.
3.      Assisted Hatching, suatu usaha untuk meningkatkan proses implantasi embrio di endometrium, dengan membuka zona pelucida dengan micromanipulator
4.      Follicular Maturation, suatu proses pematangan oosit in vitro, atau disebut juga pertumbuhan oosit in vitro
   
2.3 Teknik Bayi Tabung
Teknik bayi tabung atau pembuahan in vitro (in vitro fertilisation) adalah sebuah teknik pembuahan dimana sel telur (ovum) dibuahi di luar tubuh wanita. Prosesnya terdiri dari mengendalikan proses ovulasi secara hormonal, pemindahan sel telur dari ovarium dan pembuahan oleh sel sperma dalam sebuah medium cair. Teknik bayi tabung pada manusia sebagai suatu teknologi reproduksi berupa teknik menempatkan sperma di dalam vagina wanita, pertama kali berhasil dipraktekkan pada tahun 1970. Awal berkembangnya teknik bayi tabung bermula dari ditemukannya teknik pengawetan sperma. Sperma bisa bertahan hidup lama bila dibungkus dalam gliserol yang dibenamkan dalam cairan nitrogen pada temperatur -321 derajat Fahrenheit.
Pada mulanya program pelayanan ini bertujuan untuk menolong pasangan suami istri yang tidak mungkin memiliki keturunan secara alamiah disebabkan tuba falopii istrinya mengalami kerusakan yang permanen. Namun kemudian mulai ada perkembangan dimana program ini diterapkan pula pada pasangan suami istri yang memiliki penyakit atau kelainan lainnya yang menyebabkan tidak dimungkinkan untuk memperoleh keturunan. Dalam melakukan fertilisasi-in-virto transfer embrio dilakukan dalam tujuh tingkatan dasar yang dilakukan oleh petugas medis, yaitu :
1.      Wanita diberi obat pemicu ovulasi yang berfungsi untuk merangsang indung telur mengeluarkan sel telur yang diberikan setiap hari sejak permulaan haid dan baru dihentikan setelah sel-sel telurnya matang.
2.      Pematangan sel-sel telur dipantau setiap hari melalui pemeriksaan darah dan pemeriksaan ultrasonografi.
3.      Pengambilan sel telur dilakukan dengan penusukan jarum (pungsi) melalui vagina dengan tuntunan ultrasonografi.
4.      Setelah dikeluarkan beberapa sel telur, kemudian sel telur tersebut dibuahi dengan sel sperma suami yang telah diproses sebelumnya dan dipilih yang terbaik.
5.      Sel telur dan sperma yang sudah dipertemukan di dalam tabung petri kemudian dibiakkan di dalam lemari pengeram. Pemantauan dilakukan 18-20 jam kemudian dan keesokan harinya diharapkan sudah terjadi pembuahan sel.
6.      Embrio yang berada dalam tingkat pembelahan sel ini kemudian diimplantasikan ke dalam rahim wanita. Pada periode ini tinggal menunggu terjadinya kehamilan.
7.      Jika dalam waktu 14 hari setelah embrio diimplantasikan tidak terjadi menstruasi dilakukan pemeriksaan air kemih untuk kehamilan, dan seminggu kemudian dipastikan dengan pemeriksaan ultrasonografi.
Berdasarkan asal sumber sperma pada proses bayi tabung maka secara teknis teknik bayi tabung terdiri dari empat jenis, yaitu:
a)      Teknik bayi tabung dari sperma dan ovum suami istri yang dimasukkan kedalam rahim istrinya sendiri.
b)      Teknik bayi tabung dari sperma dan ovum suami istri yang dimasukkan ke dalam rahim selain istrinya. Atau disebut juga sewa rahim (Surrogate Mother).
c)      Teknik bayi tabung dengan sperma dan ovum yang diambil dari bukan suami/istri.
d)     Teknik bayi tabung dengan sperma yang dibekukan dari suaminya yang sudah meninggal.
2.3.1 Prosedur Program Bayi Tabung
            Untuk pasangan suami istri yang telah memutuskan untuk mengikuti program bayi tabung, diwajibkan untuk menandatangani formulir informed consent, sebaiknya hal ini dilakukan satu minggu sebelum perkiraan siklus menstruasi berikutnya. Calon pasien juga harus mengerti mengenai tahapan yang akan dilakukan termasuk cara melakukan terapi suntik dan obat-obatan apa saja yang akan digunakan.
1.      Tahapan
a.       Pre-Opu
Pada tahap ini akan dilakukan Down Regulation adalah suatu fase dimana rangsangan otak terhadap ovarium dihentikan dengan penggunaan obat tertentu. Pemeriksaan
2.4 Bayi Tabung Dalam Sudut Pandang Hukum
2.4.1 Pandangan Hukum Islam
Persoalan bayi tabung pada manusia merupakan persoalan baru muncul dizaman modern, sehingga terjadi masalah fiqh kontemporer yang pembahasannya tidak dijumpai dalam buku-buku fiqh klasik. Karena itu pembahasan bayi tabung pada manusia dikalangan para ahli fiqh kontemporer lebih banyak mengacu kepada pertimbangan kemaslahatan umat manusia, khususnya kemaslahatan suami istri. Disamping harus dikaji secara multidisipliner karena persoalan ini hanya bisa dipahami secara komprehensif jika dikaji berdasarkan ilmu kedokteran, biologi-khususnya genetika dan embriologi serta sosiologi. Aspek hukum penggunaan bayi tabung didasarkan kepada sumber sperma dan ovum, serta rahim. Dalam hal ini hukum bayi tabung ada tiga macam, yaitu:
a)      Bayi tabung yang dilakukan dengan sel sperma dan ovum suami istri sendiri serta tidak ditrannsfer kedalam rahim wanita lain walau istrinnya sendiri selain pemilik ovum (bagi suami istri yang berpoligami) baik dengan tehnik FIV maupun GIFT, hukumnya adalah mubah, asalkan kondisi suami istri itu benar-benar membutuhkan bayi tabung (inseminasi buatan) untuk memperoleh anak, lantaran dengan cara pembuahan alami, suami istri itu sulit memperoleh anak. Padahal anak merupakan suatu kebutuhan dan dambaan setiap keluarga. Disamping itu, salah satu tujuan dari perkawinan adalah untuk memperoleh anak dan keturunan yang sah serta bersih nasabnya. Jadi, bayi tabung merupakan suatu hajat (kebutuhan yang sangat penting) bagi suami istri yang gagal memperoleh anak secara alami. Dalam hal ini kaidah fiqih menentukan bahwa “Hajat (kebutuhan yang sangat penting itu) diperlakukan seperti dalam keadaan terpaksa (emergency) padahal keadaan darurat/terpaksa membolehkan melakukan hal-hal yang terlarang.”
b)      Bayi tabung yang dilakukan dengan menggunakan sperma dan atau ovum dari donor, haram hukumnya karena hukumnya sama dengan zina, sehingga anak yang dilahirkan melalui proses bayi tabung tersebut tidak sah dan nasabnya hanya dihubungkan dengan ibu (yang melahirkan)-Nya. Termasuk juga haram system bayi tabung yang menggunakan sperma mantan suami yang telah meninggal dunia, sebab antara keduanya tidak terikat perkawinan lagi sejak suami meninggal dunia.
c)      Haram hukumnya bayi tabung yang diperoleh dari sperma dan ovum dari suami istri yang terikat perkawinan yang sah tetapi embrio yang terjadi dalam proses bayi tabung ditransfer kedalam rahim wanita lain atau bukan ibu genetic (bukan istri atau istri lain bagi suami yang berpoligami), haram hukumnya. Jelasnya, bahwa bayi tabung yang menggunakan rahim rental, adalah haram hukumnya. Ini berarti bahwa kondisi darurat tidak mentolerir perbuatan zina atau bernuansa zina. Zina tetap haram walaupun darurat sekalipun.
Dalam kaitan ini yusuf qardawi mengemukakan bahwa keharaman bayi tabung dengan menggunakan sperma yang berasal dari laki-laki lain, baik diketahui maupun tidak, atau sel telur yang berasal dari wanita lain.
Alasan-alasan haramnya bayi tabung dengan menggunakan sperma dan atau ovum dari donor atau ditransfer kedalam rahim wanita lain, adalah:
1.      Firman Allah dalam QS.Al-Isra:70 mengatakan bahwa; yang artinya ”sesungguhnya kami telah memuliakan manusia”. Dalam hal ini bayi tabung dengan menggunakan sperma dan atau ovum dari donor itu pada hakekatnya merendahkan harkat manusia sejajar dengan hewan yang diinseminasi, padahal tuhan sendiri berkenan memuliakan manusia.
2.      Hadits nabi Muhammad SAW :
Hadist ini tidak saja mengandung arti penyiraman sperma kedalam vagina seorang wanita melalui hubungan seksual, melainkan juga mengandung pengertian memasukkan sperma donor melalui proses bayi tabung, yaitu percampuran sperma dan ovum diluar rahim, yang tidak diikat perkawinan yang sah. Padahal hubungan biologis antara suami istri, disamping untuk menikmati karunia Allah dalam menyalurkan nafsu seksual, terutama dimaksudkan untuk mendapatkan keturunan yang halal dan diridhoi Allah. Karena itu sperma seorang suami hanya boleh ditumpahkan pada tempat yang dihalalkan oleh Allah, yaitu istri sendiri. Dengan demikian bayi tabung dengan cara mencampurkan sperma dan ovum donor dari orang lain identik dengan prositusi terselubung yang dilarang oleh syariat islam. yang berbunyi ; “tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir menyiramkan air (sperma)-Nya kedalam tanaman (vagina istri) orang lain”.(HR Abu Daud dari Ruwaifa’ bin Sabit).
3.      Kaidah Fiqih
Dalam hal ini masalah bayi tabung dengan menggunakan donor adalah membantu pasangan suami istri dalam mendapatkan anak, yang yang secara alamiah kesulitan memperoleh anak karena adanya hambatan alami menghalangi bertemunya sel sperma dengan sel telur (misalnya saluran telurnya terlalu sempit atau ejakulasi (pancaran sperma)-Nya terlalu lemah.
Namun demikian, mafsadsah (bahaya) bayi tabung dengan donor jauh lebih besar dari manfaatnya antara lain:
a)             Percampuran nasab, padahal islam sangat memelihara kesucian, kehormatan dan kemurnian nasab, karena ada kaitannya dengan kemahraman (siapa yang halal dan siapa yang haram dikawini) serta kewarisan
b)            Bertentangan dengan sunatullah atau hokum alam
c)             Statusnya sama dengan zina, karena percampuran sperma dan ovum tanpa perkawinan yang sah
d)            Anak yang dilahirkan bisa menjadi sumber konflik dalam rumah tangga, terutama bayi tabung dengan bantuan donor akan berbeda sifat-sifat fisik, dan karakter/mental dengan ibu/ bapaknya
e)             Anak yang dilahirkan melalui bayi tabung yang percampuran nasabnya terselubung dan dirahasiakan donornya, lebih jelek daripada anak adopsi yang umumnya diketahui asal atau nasabnya
f)             Bayi tabung dengan menggunakan rahim rental (sewaan) akan lahir tanpa proses kasih sayang yang alami (tidak terjalin hubungan keibuan antara anak dan ibunya secara alami). Sehingga akan menimbulkan masalah dikemudian hari. Ini berdasarkan kaidah fiqih yang artinya “menolak kerusakan harus didahulukan dari pada menarik kemaslahatan”
2.4.2 Pandangan Hukum di Indonesia
1.      Jika benihnya berasal dari Suami Istri
Jika benihnya berasal dari Suami Istri, dilakukan proses fertilisasi-in-vitro transfer embrio dan diimplantasikan ke dalam rahim Istri maka anak tersebut baik secara biologis ataupun yuridis mempunyai status sebagai anak sah (keturunan genetik) dari pasangan tersebut. Akibatnya memiliki hubungan mewaris dan hubungan keperdataan lainnya.
a.       Jika ketika embrio diimplantasikan kedalam rahim ibunya di saat ibunya telah bercerai dari suaminya maka jika anak itu lahir sebelum 300 hari perceraian mempunyai status sebagai anak sah dari pasangan tersebut. Namun jika dilahirkan setelah masa 300 hari, maka anak itu bukan anak sah bekas suami ibunya dan tidak memiliki hubungan keperdataan apapun dengan bekas suami ibunya. Dasar hukum ps. 255 KUHP.
b.      Jika embrio diimplantasikan kedalam rahim wanita lain yang bersuami, maka secara yuridis status anak itu adalah anak sah dari pasangan penghamil, bukan pasangan yang mempunyai benih. Dasar hukum ps. 42 UU No. 1/1974 dan ps. 250 KUHP. Dalam hal ini Suami dari Istri penghamil dapat menyangkal anak tersebut sebagai anak sah-nya melalui tes golongan darah atau dengan jalan tes DNA. (Biasanya dilakukan perjanjian antara kedua pasangan tersebut dan perjanjian semacam itu dinilai sah secara perdata barat, sesuai dengan ps. 1320 dan 1338 KUHP.)
2.      Jika salah satu benihnya berasal dari donor
a.       Jika Suami mandul dan Istrinya subur, maka dapat dilakukan fertilisasi in vitro transfer embrio dengan persetujuan pasangan tersebut. Sel telur Istri akan dibuahi dengan Sperma dari donor di dalam tabung petri dan setelah terjadi pembuahan diimplantasikan ke dalam rahim Istri. Anak yang dilahirkan memiliki status anak sah dan memiliki hubungan mewaris dan hubungan keperdataan lainnya sepanjang si Suami tidak menyangkalnya dengan melakukan tes golongan darah atau tes DNA. Dasar hukum ps. 250 KUHP.
b.      Jika embrio diimplantasikan kedalam rahim wanita lain yang bersuami maka anak yang dilahirkan merupakan anak sah dari pasangan penghamil tersebut. Dasar hukum ps. 42 UU No. 1/1974 dan ps. 250 KUHP.
3.      Jika semua benihnya dari donor
a.       Jika sel sperma maupun sel telurnya berasal dari orang yang tidak terikat pada perkawinan, tapi embrio diimplantasikan ke dalam rahim seorang wanita yang terikat dalam perkawinan maka anak yang lahir mempunyai status anak sah dari pasangan Suami Istri tersebut karena dilahirkan oleh seorang perempuan yang terikat dalam perkawinan yang sah.
b.      Jika diimplantasikan kedalam rahim seorang gadis maka anak tersebut memiliki status sebagai anak luar kawin karena gadis tersebut tidak terikat perkawinan secara sah dan pada hakekatnya anak tersebut bukan pula anaknya secara biologis kecuali sel telur berasal darinya. Jika sel telur berasal darinya maka anak tersebut sah secara yuridis dan biologis sebagai anaknya.
Dari tinjauan yuridis menurut hukum perdata barat di Indonesia terhadap kemungkinan yang terjadi dalam program fertilisasi in vitro transfer embrio ditemukan beberapa kaidah hukum yang sudah tidak relevan dan tidak dapat meng-cover kebutuhan yang ada serta sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada khususnya mengenai status sahnya anak yang lahir dan pemusnahan kelebihan embrio yang diimplantasikan ke dalam rahim ibunya. Secara khusus, permasalahan mengenai inseminasi buatan dengan bahan inseminasi berasal dari orang yang sudah meninggal dunia, hingga saat ini belum ada penyelesaiannya di Indonesia. Perlu segera dibentuk peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur penerapan teknologi fertilisasi in vitro transfer embrio ini pada manusia mengenai hal-hal apakah yang dapat dibenarkan dan hal-hal apakah yang dilarang.
2.4.3 Pandangan Hukum Medis
Di Indonesia, hukum dan perundangan mengenai teknik reproduksi buatan diatur dalam:
1.      UU Kesehatan no. 36 tahun 2009, pasal 127 menyebutkan bahwa upaya kehamilan di luar cara alamiah hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah dengan ketentuan:
a.       Hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang bersangkutan ditanamkan dalam rahim istri dari mana ovum berasal
b.      Dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu
c.       Pada fasilitas pelayanan kesehatan tertentu
2.      Keputusan Menteri Kesehatan No. 72/Menkes/Per/II/1999 tentang Penyelenggaraan Teknologi Reproduksi Buatan, yang berisikan: ketentuan umum, perizinan, pembinaan, dan pengawasan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup. Adapun bunyinya adalah sebagai berikut :
a.       Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1.      Teknologi reproduksi buatan adalah upaya pembuahan sel telur dengan sperma di luar cara alami, tidak termasuk cloning
2.      Persetujuan tindakan medik (Informed Consent) adalah persetujuan yang diberikan oleh pasien atau keluarganya atas dasar penjelasan mengenai tindakan medik yang akan dilakukan terhadap pasien
3.      Rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain kepada pasien pada sarana pelayanan kesehatan
4.      Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pelayanan Medik Departemen Kesehatan.
b.      Pasal 2
Rumah Sakit dapat memberikan pelayanan teknologi reproduksi buatan setelah mendapat izin dari Direktur Jenderal.
c.       Pasal 3
1.      Pelenggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dapat dikenakan tindakan administratif.
2.      Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa peringatan samapai dengan pencabutan izin penyelenggaraan pelayanan teknologi reproduksi buatan.
d.      Pasal 11
Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Cipto Mangunkusumo, Rumah Sakit Anak dan Bersalin Harapan Kita dan Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soetomo yang telah memberikan pelayanan teknologi reproduksi buatan, berdasarkan peraturan ini dinyatakan diberi izin penyelenggaraan pelayanan, penelitian dan pengembangan dengan ketentuan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak ditetapkan peraturan ini harus menyesuaikan diri dengan ketentuan peraturan ini.
e.       Pasal 12
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, maka Instruksi Kesehatan Nomor 3794/Menkes/VII/1990 tentang Program Pelayanan Bayi Tabung dinyatakan tidak berlaku lagi.
f.       Pasal 13
1.    Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
2.    Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Selanjutnya Keputusan MenKes RI tersebut dibuat Pedoman Pelayanan Bayi Tabung di Rumah Sakit, oleh Direktorat Rumah Sakit Khusus dan Swasta, DepKes RI, yang menyatakan bahwa:
1.           Pelayanan teknik reprodukasi buatan hanya dapat dilakukan dengan sel sperma dan sel telur pasangan suami-istri yang bersangkutan.
2.           Pelayanan reproduksi buatan merupakan bagian dari pelayanan infertilitas, sehingga sehinggan kerangka pelayannya merupakan bagian dari pengelolaan pelayanan infertilitas secara keseluruhan.
3.           Embrio yang dipindahkan ke rahim istri dalam satu waktu tidak lebih dari 3, boleh dipindahkan 4 embrio dalam keadaan:
a)      Rumah sakit memiliki 3 tingkat perawatan intensif bayi baru lahir.
b)      Pasangan suami istri sebelumnya sudah mengalami sekurang-kurangnya dua kali prosedur teknologi reproduksi yang gagal.
c)      Istri berumur lebih dari 35 tahun.
4.           Dilarang melakukan surogasi dalam bentuk apapun.
5.           Dilarang melakukan jual beli spermatozoa, ovum atau embrio.
6.           Dilarang menghasilkan embrio manusia semata-mata untuk penelitian. Penelitian atau sejenisnya terhadap embrio manusia hanya dapat dilakukan apabila tujuannya telah dirumuskan dengan sangat jelas.
7.           Dilarang melakukan penelitian dengan atau pada embrio manusia dengan usia lebih dari 14 hari setelah fertilisasi.
8.           Sel telur yang telah dibuahi oleh spermatozoa manusia tidak boleh dibiakkan in vitro lebih dari 14 hari (tidak termasuk waktu impan beku).
9.           Dilarang melakukan penelitian atau eksperimen terhadap atau menggunakan sel ovum, spermatozoa atau embrio tanpa seijin dari siapa sel ovum atau spermatozoa itu berasal.
10.       Dilarang melakukan fertilisasi trans-spesies, kecuali fertilisasi tran-spesies tersebut diakui sebagai cara untuk mengatasi atau mendiagnosis infertilitas pada manusia. Setiap hybrid yang terjadi akibat fretilisasi trans-spesies harus diakhiri pertumbuhannya pada tahap 2 sel.
2.5 Bayi Tabung dari Sudut Pandang Etika
Di Indonesia sendiri bila dipandang dari segi etika, pembuatan bayi tabung tidak melanggar, tapi dengan syarat sperma dan ovum berasal dari pasangan yang sah. Jangan sampai sperma berasal dari bank sperma,  atau ovum dari pendonor. Sementara untuk kasus, sperma dan ovum berasal dari suami-istri tapi ditanamkan dalam rahim wanita lain alias pinjam rahim, masih banyak yang mempertentangkan. Bagi yang setuju mengatakan bahwa si wanita itu bisa dianalogikan sebagai ibu susu karena si bayi di beri makan oleh pemilik rahim. Tapi sebagian yang menentang mengatakan bahwa hal tersebut termasuk zina karena telah menanamkan gamet dalam rahim yang bukan muhrimnya.
Banyak masalah norma dan etik dalam teknologi ini yang jadi perdebatan banyak pihak, dimana aspek etika haruslah menjadi pegangan bagi setiap dokter, ahli biologi kedokteran serta para peneliti di bidang rekayasa genetika. Konsekuensi dari adanya kesenjangan seperti yang kami sampaikan diatas, akan memperdalam dillema, sebagai benturan etik dan hukum pada proses reproduksi buatan yang akan semakin kompleks pula. Kompleksitas ini disebabkan semakin dinamisnya pengertian dan makna dari pergeseran nilai, norma, dan keyakinan, yang tumbuh terus dimasyarakat, masyarakat ilmiah, dan masyarakat awam. Semakin berkembangnya konsep pikir dan cara pandang dari masyarakat itu sendiri. Disatu pihak ilmu dan teknologi sulit untuk dibendung, dipihak lain norma, nilai dan keyakinan dibuat atas keputusan masyarakat sebagai pengguna dari kemajuan ilmu dan teknologi itu sendiri.





BAB 3
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Teknik bayi tabung atau pembuahan in vitro (in vitro fertilisation) adalah sebuah teknik pembuahan dimana sel telur (ovum) dibuahi di luar tubuh wanita. Persoalan bayi tabung pada manusia merupakan persoalan baru muncul dizaman modern, sehingga terjadi masalah fiqh kontemporer yang pembahasannya tidak dijumpai dalam buku-buku fiqh klasik. Karena itu pembahasan bayi tabung pada manusia dikalangan para ahli fiqh kontemporer lebih banyak mengacu kepada pertimbangan kemaslahatan umat manusia, khususnya kemaslahatan suami istri. Di Indonesia sendiri bila dipandang dari segi etika, pembuatan bayi tabung tidak melanggar, tapi dengan syarat sperma dan ovum berasal dari pasangan yang sah. Jangan sampai sperma berasal dari bank sperma,  atau ovum dari pendonor. Sementara untuk kasus, sperma dan ovum berasal dari suami-istri tapi ditanamkan dalam rahim wanita lain alias pinjam rahim, masih banyak yang mempertentangkan. Kompleksitas ini disebabkan semakin dinamisnya pengertian dan makna dari pergeseran nilai, norma, dan keyakinan, yang tumbuh terus dimasyarakat, masyarakat ilmiah, dan masyarakat awam. Semakin berkembangnya konsep pikir dan cara pandang. dari masyarakat itu sendiri. Disatu pihak ilmu dan teknologi sulit untuk dibendung, dipihak lain norma, nilai dan keyakinan dibuat atas keputusan masyarakat sebagai pengguna dari kemajuan ilmu dan teknologi itu sendiri.

3.2  Saran
     Setelah membaca makalah, semoga dapat memberikan pengetahuan baru mengenai aspek legal dan etik dalam bayi tabung. Dalam melakukan praktek bayi tabung khusunya bagi tenaga kesehatan yang berwenang melakukannya, hendaknya dalam melakukan praktek bayi tabung mempertimbangkan dari berbagai sudut pandang baik dari aspek etik, sosial, hukum dan agama.

1 komentar:

  1. Emperor Casino – Online Casino | Play Here
    Play Emperor Casino online. We offer 제왕카지노 a 1xbet korean unique and engaging atmosphere of online casino gaming. Enjoy a wide kadangpintar variety of authentic slots and ‎Live Casino · ‎Online Slots · ‎Promotions

    BalasHapus